Sekolah Sehat, Generasi Sehat Tanpa Rokok
Berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 Sekolah adalah tempat tumbuh kembang generasi masa depan. Untuk itu, lingkungan sekolah harus bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok. Pemerintah Kota Batam telah menetapkan aturan melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa:
π Sekolah termasuk Kawasan Tanpa Rokok
π Dilarang merokok di lingkungan sekolah
π Dilarang menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di area sekolah
Aturan ini sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mendorong terciptanya lingkungan sehat dan perlindungan bagi anak-anak dari bahaya asap rokok. Mengapa Sekolah Harus Bebas Rokok karena Asap rokok mengandung ribuan zat berbahaya, Paparan asap rokok meningkatkan risiko gangguan pernapasan pada anak, Lingkungan bebas rokok mencegah siswa meniru perilaku merokok dan Suasana belajar menjadi lebih nyaman dan sehat
Peran Kita dan Guru dan tenaga kependidikan memberi contoh tidak merokok dengan Orang tua mendukung lingkungan sehat di sekolah, siswa berani mengingatkan jika ada pelanggaran, masyarakat ikut mengawasi penerapan KTR.
Mari kita wujudkan sekolah sebagai zona aman tanpa asap rokok demi melindungi generasi muda Kota Batam.
π βSekolah Sehat, Generasi Kuat Tanpa Rokok!β
#KawasanTanpaRokok
#KTRBatam
#PuskesmasSekupang
#SekolahSehat



